Oleh : Hadiyanto, Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Sejak reformasi keuangan Negara bergulir pada awal tahun 2003, Pemerintah Pusat telah membangun komitmen yang kuat untuk memenuhi prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) melalui pengelolaan keuangan yang sehat dan modern (sound and modern)1. Lingkup perubahan yang terjadi sangat mendasar dan bersifat menyeluruh, termasuk di dalamnya adalah pengelolaan aset Negara. International best practices memperlihatkan peran strategis pengelolaan aset negara sebagai salah satu indikator penting pengendali anggaran negara dan upaya perwujudan akuntabilitas tata kelola suatu keuangan negara. Adalah sebuah cita-cita bagi Pemerintah Pusat untuk segera mewujudkan strategic asset management, yaitu integrasi fungsi perencanaan, penganggaran, pengelolaan, dan pertanggungjawaban aset negara yang mengendepankan prinsip “3 Tertib” dan “The highest and best use of assets”.
1 Prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dalam hal ini khususnya keterbukaan dan transparansi (openness dan transparency), tanggung gugat (accountability), superemasi hukum (rule of law), profesionalisme dan kompetensi, daya tanggap (responsiveness), efisiensi dan efektivitas, dan kemitraan dengan dunia usaha swasta dan pemerintah (Disarikan dari 14 prinsip-prinsip tata kelola kepemerintah yang baik, Bappenas (2007).
Tulisan ini berusaha menggambarkan secara umum sebuah rationale atas skenario perubahan tata kelola aset negara, terhitung sejak berdirinya organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Beberapa hal penting yang akan dideskripsikan antara lain gambaran singkat sejarah manajemen aset negara pada Pemerintah Pusat, reformasi manajemen aset, roadmap strategic asset management, desain peta strategi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), ukuran, dan langkah-langkah strategis perubahan, serta tantangan ke depan.
Sejak reformasi keuangan Negara bergulir pada awal tahun 2003, Pemerintah Pusat telah membangun komitmen yang kuat untuk memenuhi prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) melalui pengelolaan keuangan yang sehat dan modern (sound and modern)1. Lingkup perubahan yang terjadi sangat mendasar dan bersifat menyeluruh, termasuk di dalamnya adalah pengelolaan aset Negara. International best practices memperlihatkan peran strategis pengelolaan aset negara sebagai salah satu indikator penting pengendali anggaran negara dan upaya perwujudan akuntabilitas tata kelola suatu keuangan negara. Adalah sebuah cita-cita bagi Pemerintah Pusat untuk segera mewujudkan strategic asset management, yaitu integrasi fungsi perencanaan, penganggaran, pengelolaan, dan pertanggungjawaban aset negara yang mengendepankan prinsip “3 Tertib” dan “The highest and best use of assets”.
1 Prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dalam hal ini khususnya keterbukaan dan transparansi (openness dan transparency), tanggung gugat (accountability), superemasi hukum (rule of law), profesionalisme dan kompetensi, daya tanggap (responsiveness), efisiensi dan efektivitas, dan kemitraan dengan dunia usaha swasta dan pemerintah (Disarikan dari 14 prinsip-prinsip tata kelola kepemerintah yang baik, Bappenas (2007).
Tulisan ini berusaha menggambarkan secara umum sebuah rationale atas skenario perubahan tata kelola aset negara, terhitung sejak berdirinya organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Beberapa hal penting yang akan dideskripsikan antara lain gambaran singkat sejarah manajemen aset negara pada Pemerintah Pusat, reformasi manajemen aset, roadmap strategic asset management, desain peta strategi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), ukuran, dan langkah-langkah strategis perubahan, serta tantangan ke depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar