SELAMAT DATANG DI SITUS TIDAK RESMI KANWIL IV DJKN PALEMBANG

Selasa, 28 April 2009

Aset Belanda ? (bagian 3-selesai)

Bahwa dengan pemberlakuan Undang - undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda, maka hak atas penguasaan tanah dan harta-harta kekayaan lainnya menjadi terhapus dan secara legal-legitimate maka hak penguasaannya beralih kepada Negara Republik Indonesia.

baca selanjutnya klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar