SELAMAT DATANG DI SITUS TIDAK RESMI KANWIL IV DJKN PALEMBANG

Selasa, 21 April 2009

Aset Belanda ? (bagian 2)


oleh Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara

Menurut pasal 1 Undang-undang No 86 Tahun 1958, bahwa, " perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik yang penuh dan bebas Negara Republik Indonesia"

berita lebih lanjut klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar