oleh Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara
Menurut pasal 1 Undang-undang No 86 Tahun 1958, bahwa, " perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik yang penuh dan bebas Negara Republik Indonesia"
berita lebih lanjut klik di sini
berita lebih lanjut klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar