Kegiatan Sosialisasi Per Dirjen Kekayaan Negara No.PER-06/KN/2009 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pedoman Administrasi Perkantoran dan Pelaporan Lelang yang dibuka oleh Kepala Kanwil IV DJKN Palembang, Mustafa Husien, diselenggarakan di Hotel Resort Ratu Jambi pada tanggal 11 Februari 2010. Acara tersebut dihadiri oleh KPKNL-KPKNL dari Kanwil I s.d. V DJKN Se-Sumatera, dengan 72 orang peserta yang terdiri 8 orang Pejabat Eselon III, 27 orang Pejabat Eselon IV, dan 37 orang Pelaksana. serta dihadiri oleh Direktur Lelang, AT. Hasbullah beserta Neil Prayoga, Taufiqurrahman, dan Edi dari Kantor Pusat DJKN.
Dalam pengarahannya Direktur Lelang mengatakan bahwa secara nasional realisasi pencapaian lelang Tahun 2009 sudah melebihi target yang ditetapkan. Mengenai revisi dari Peraturan Menteri Keuangan, PMK 40 terkait dengan jumlah minimal peserta lelang, sebelum revisi dilakukan oleh 2 orang peserta, setelah revisi menjadi 1 orang peserta. Untuk PMK 41 mengenai persyaratan tentang pejabat lelang kelas I, dimana persyaratan golongannya diturunkan dari golongan III/a (S.I) menjadi golongan II/c (S.I).
Untuk Perurugi, tidak dipotongkan lagi dari bea lelang, dan bea lelang harus disetor semuanya kepada kas Negara dan perurugi untuk superintenden ditiadakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar