SELAMAT DATANG DI SITUS TIDAK RESMI KANWIL IV DJKN PALEMBANG

Jumat, 26 Juni 2009

Pengetatan Anggaran Belanja Barang / Modal

JAKARTA, KOMPAS - Untuk menekan anggaran belanja modal dan barang, mulai tahun 2011 Departemen Keuagnan menggunakan Modul Kekayaan Negara.

Dengan demikian, kementerian dan lembaga nondepartemen tidak dapat seenaknya meminta anggaran pembelian barang tanpa melihat kondisi aset yang sudah mereka kelola sebelumnya.

"Seluruh kementerian dan lembaga nondepartemen harus memasukkan rencana pembelian barang dan modalnya kepada Ditjen Kekayaan Negara. Di sana kami akan mengukurnya dengan Modul Kekayaan Negara," ujar Dirjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan, Hadiyanto, saat berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat dengan komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (24/6).

Jika dibandingkan dengan anggaran belanja modal pada APBN 2009 sebesar Rp 96 triliun, penghematan yang dapat diperoleh dengan Modul Kekayaan Negara tersebut mencapai Rp 28,8 triliun.

Adapun untuk anggaran belanja barang pada tahun 2009 mencapai Rp 91,73 triliun, sehingga bisa dihemat Rp 27,52 triliun. Anggaran belanja modal dan barang merupakan pos anggaran yang secara riil menghasilkan tambahan aset.

Kebutuhan atas Modul Kekayaan Negara itu muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan memberikan catatan yang buruk atas pengelolaan aset pemerintah.

Hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2008 diketahui masih ada 12.053 satuan kerja (dulu pemimpin proyek) yang belum selesai menginventarisasi asetnya.

Dengan demikian baru 9.984 satuan kerja yang sudah selesai menertibkan asetnya. "Dengan adanya modul itu, kami bisa menahan keinginan instansi untuk membeli barang dengan anggaran belanja modal atau barang. Misalnya, kantor yang mempekerjakan 400 orang tidak perlu membangun gedung 20 lantai," ujar Hadiyanto.

Anggota Komisi XI DPR, Ade Komaruddin menegaskan bahwa pemerintah harus fokus pada penertiban dasar hukum pengelolaan aset negara. (OIN)

Sumber : Harian Kompas.



Selengkapnya...

Selasa, 12 Mei 2009

Penilai DJKN akan Hasilkan Benchmark Nilai Pasar

(Jakarta)- Pelaksanaan kegiatan penilaian yang telah dan akan dilakukan oleh penilai-penilai di lingkungan DJKN secara tidak langsung menghasilkan sekumpulan data nilai pasar atas obyek penilaian dan obyek pembandingnya. Apabila data ini dikelola dengan baik dan di-update secara berkala, maka DJKN akan mempunyai sebuah database yang sangat berharga yang tidak saja berisi kumpulan data nilai pasar obyek penilaian, tapi juga data transaksi dan nilai pasar obyek pembanding di seluruh Indonesia.

Dari database ini, dapat ditentukan range nilai pasar pada suatu daerah per tahun, serta dapat dianalisis tren nilai pasar di suatu daerah per tahun. Bukan mustahil bahwa nilai pasar yang dikumpulkan oleh penilai-penilai DJKN akan menjadi benchmark nilai yang kelak akan menggantikan peran NJOP. Selain itu, data transaksi sewa dan kontrak atas suatu properti yang terus di-update akan menghasilkan database transaksi yang sangat berguna bagi penentuan tarif sewa Barang Milik Negara (BMN) guna kepentingan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Demikian intisari pesan yang disampaikan Direktur Penilaian Kekayaan Negara (PKN) DJKN, Iwan Hindawan Dadi dalam pembukaan workshop Daftar Komponen Penyusunan Bangunan (DKPB) 2009 dan Penilaian Properti Khusus yang diselenggarakan di Jakarta, 16-19 Februari 2009. Ditambahkannya, saat ini tanda-tanda itu sudah mulai tampak. Beberapa badan hukum dan BUMN sudah mulai menjajaki kerjasama dengan DJKN, khususnya Direktorat PKN untuk menilai asetnya. Suatu saat nanti, mereka akan mendatangi KPKNL untuk minta tolong melakukan penilaian atas asetnya ketika hendak melakukan pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan dan lain-lain.

Dalam workshop yang diikuti oleh 174 penilai dari kanwil dan KPKNL di seluruh Indonesia itu, seluruh peserta akan mendapatkan sertifikat. Selain pengenalan DKPB 2009, juga dibahas mengenai penilaian properti khusus seperti penilaian bendungan, saluran air, jalan, jembatan, dan pelabuhan. ”Pengalaman penilai yang kerap menemui kesulitan ketika harus menilai aset Departemen Pekerjaan Umum (PU) berupa bendungan, saluran air, jalan, jembatan, dan pelabuhan, menjadi dasar kami untuk menambahkan materi penilaian properti khusus dalam workshop kali ini”, papar Kasubdit Penilaian Properti Khusus, Sugeng Haryadi.

Sebagai alat bantu penilai dalam menghitung nilai wajar bangunan, DKPB 2009 telah ditetapkan penggunaannya melalui Surat Edaran Nomor: SE-01/KN/2009. ”DKPB 2009 disusun untuk menyempurnakan DKPB tahun-tahun sebelumnya agar nilai yang dihasilkan lebih presisi”, ujar Qori, salah satu pengajar. ”Tiga hal pokok yang diperbaharui dalam DKPB 2009 ini adalah: penggunaan kode dalam penamaan jenis bangunan, penambahan jenis bangunan baru, dan penggunaan tabel koefisien material. Ketiga hal inilah yang dipandang perlu untuk disempurnakan dengan tujuan untuk menyeragamkan pemahaman penilai atas jenis dan fungsi suatu bangunan”, tambahnya.

Sebagaimana penggunaan DKPB untuk menilai bangunan, sekarang ini penilai dapat mempergunakan Daftar Komponen Penyusunan Jalan (DKPJ) untuk menilai jalan. DKPJ telah ditetapkan penggunaannya melalui Surat Edaran Nomor: SE-03/KN/2009, melengkapi surat edaran sebelumnya tentang penilaian bandara dan saluran air. Sampai saat ini, DJKN tengah mempersiapkan beberapa perangkat peraturan berupa RPMK mengenai pengelolaan BMN, penilaian barang jaminan dan harta kekayaan lainnya milik penanggung hutang/penjamin hutang, penilai internal di lingkungan DJKN, penilaian jembatan, pelabuhan, serta standardisasi pedoman penyusunan laporan penilaian. (GG)

Jakarta, 19 Februari 2009
Reportase: Gigi/Candra
sumber : http://www.djkn.depkeu.go.id

Selengkapnya...