Aset terbesar terletak di Kota Palembang, sedangkan aset diluar kota terdiri dari bidang tanah stasiun, bangunan kantor, bangunan genset, menara/tower, 1-2 kendaraan roda dua dan empat serta alat pendukung penyiaran lainnya. Khusus penilaian menara/tower TVRI yang belum ada panduan resmi dalam DKPB 2009, Kantor Pusat telah menyampaikan panduan penilaian menara tersebut dan telah berkoordinasi dengan dengan Kantor Pusat dan telah disosialisasi di lingkungan penilai lingkup kanwil IV DJKN Palembang.
Rabu, 30 Desember 2009
Pembahasan Penyelesaian Laporan Inventarisasi dan Penilaian Aset LPP TVRI Sumsel
Diposting oleh
Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Palembang
di
09.50
0
komentar
Senin, 16 November 2009
Penyerahan BMN sebagai Persyaratan Pengesahan SKPP Pensiun bagi Pegawai Departemen Keuangan
Jakarta, 12/11/09 (Fiscal News) – Sebagai salah satu persyaratan untuk memperlancar proses pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Pensiun bagi pegawai di lingkungan Departemen Keuangan, setiap pegawai yang akan memasuki masa pensiun wajib menyerahkan Barang Milik Negara yang dikuasai/digunakan olehnya kepada Kuasa Pengguna Barang sebelum masa dinasnya berakhir.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-38/PB/2009 tentang Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Pensiun bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan yang mengacu pada Instruksi Menteri Keuangan Nomor 146/IMK.01/2009 tentang Penertiban Barang Milik Negara Berupa Tanah, Rumah, dan/atau Kendaraan Bermotor di Lingkungan Departemen Keuangan.
Terkait hal tersebut, dalam mengajukan pengesahan SKPP pensiun ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Departemen Keuangan wajib melampirkan copy Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan copy berita acara serah terima Barang Milik Negara yang dilegalisir oleh Satker. Selain ketentuan tersebut, ketentuan mengenai pengesahan SKPP pegawai pensiun oleh KPPN tetap berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
sumber : www.djkn.depkeu.go.id
picture from http://www.sinarkesehatan.co.id
Selengkapnya...
Diposting oleh
Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Palembang
di
08.22
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)

