Aset terbesar terletak di Kota Palembang, sedangkan aset diluar kota terdiri dari bidang tanah stasiun, bangunan kantor, bangunan genset, menara/tower, 1-2 kendaraan roda dua dan empat serta alat pendukung penyiaran lainnya. Khusus penilaian menara/tower TVRI yang belum ada panduan resmi dalam DKPB 2009, Kantor Pusat telah menyampaikan panduan penilaian menara tersebut dan telah berkoordinasi dengan dengan Kantor Pusat dan telah disosialisasi di lingkungan penilai lingkup kanwil IV DJKN Palembang.
Rabu, 30 Desember 2009
Pembahasan Penyelesaian Laporan Inventarisasi dan Penilaian Aset LPP TVRI Sumsel
Diposting oleh
Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Palembang
di
09.50
0
komentar

Langganan:
Postingan (Atom)